Penerimaan Rp 26 Miliar Terkait Blackout Mengalir ke Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa penuntut umum mengungkap rincian penerimaan uang yang diduga mengalir ke mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama periode 2020 hingga 2025. Total aliran dana yang diterima Febrie dari perusahaan yang terkait dengan kasus blackout atau pemadaman listrik mencapai Rp 26 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Salah satu pihak yang disebut menyerahkan uang kepada Febrie adalah Tria Belltitonito Aturbumi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

PT OBP diketahui bergerak di bidang perdagangan umum dan merupakan salah satu perusahaan pemasok batu bara untuk PT PLN Indonesia Power. Perusahaan ini memasok kebutuhan batu bara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya sejak tahun 2018, dan diduga terlibat dalam penyimpangan terkait kasus pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU.

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar bulan Februari 2024, Tria Bellitonito Aturbumi menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi, yang menjabat sebagai Direktur PT OBP sekaligus pendiri kantor hukum Prime Solution Associate. Tria meminta agar Tomi Hadi menyerahkan sejumlah uang dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) senilai Rp 20 miliar kepada Febrie.

Selanjutnya, Tomi Hadi dilaporkan membawa uang tersebut kepada Febrie. Penyerahan uang ini dilakukan melalui sebuah money changer milik Febrie, yang juga melibatkan Don Ritto dan Nurman Herin. Jaksa menjelaskan, “Tomi Hadi membawa uang tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’.”

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan adanya penyerahan uang yang dilakukan Tria Bellitonito Aturbumi setiap momen Idul Fitri. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.
  • Pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan komentar