JAKARTA – Seorang pria berinisial M. Rojali ditangkap oleh aparat kepolisian sektor Tambora, Jakarta Barat, atas kasus pencurian laptop dan ponsel. Pelaku diketahui menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi, bermain judi online, serta membeli minuman beralkohol.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (15/7/2026) dini hari, sekitar pukul 03.40 WIB, di sebuah rumah di Jalan Trikora II, Tambora, Jakarta Barat. Korban yang berinisial DA melaporkan kehilangan sebuah ponsel iPhone 13 berwarna putih yang sedang diisi daya di atas sofa, serta sebuah laptop Acer Nitro V15 yang juga berada di sofa. Saat kejadian, rumah korban tidak dalam keadaan terkunci.
“Ketika korban tertidur dan kemudian terbangun, kedua barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya,” ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, dalam keterangannya pada Minggu (11/10).
Setelah menyadari kehilangan, korban segera memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan rekaman tersebut, korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dengan taksiran kerugian mencapai Rp21 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan Citra Raya Residence, Kabupaten Bekasi.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Muhammad Rojali di kediamannya pada Jumat (9/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, iPhone 13 tersebut dijual seharga Rp 500 ribu, sedangkan laptop Acer Nitro V15 dijual seharga Rp 6 juta,” jelas AKP Wahyu Hidayat.
Uang hasil penjualan kedua barang tersebut, diakui Rojali, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, bermain judi online, dan membeli minuman beralkohol. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.