Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri dan mengajak anak-anak usia sekolah yang tidak lagi mengenyam pendidikan untuk kembali bersekolah. Langkah ini diambil menyusul instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, untuk memperkuat gerakan lintas sektor guna memastikan tidak ada anak yang putus sekolah.
Tim yang dijuluki sebagai “pemburu” anak tidak sekolah ini akan bekerja hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Camat, kepala desa, dan lurah akan dilibatkan secara aktif dalam upaya ini. Herman menekankan bahwa penanganan persoalan anak tidak sekolah (ATS) tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan (Disdik) atau Kementerian Agama (Kemenag) semata. Diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa untuk mengidentifikasi akar masalah dan memastikan anak-anak tersebut mendapatkan kembali akses pendidikan.
“Pekan depan kami akan mengundang semua camat di Jawa Barat. Selanjutnya, camat bersama lintas sektor akan mengedukasi kepala desa dan lurah se-Jabar. Kami bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah di desa,” ujar Herman dalam Rapat Koordinasi Pendidikan di Aula Dewi Sartika, Disdik Provinsi Jabar, Kota Bandung, Senin (12/10).
Menurut Herman, pendekatan terhadap anak yang tidak bersekolah harus diawali dengan pemahaman mendalam mengenai kondisi riil keluarga mereka. Ia menolak kesimpulan sederhana bahwa anak atau orang tua tidak memiliki kemauan untuk bersekolah. Faktor ekonomi yang mengharuskan anak membantu orang tua bekerja, tuntutan membantu pekerjaan keluarga, hingga kondisi disabilitas, menurut Herman, bisa menjadi hambatan serius bagi anak untuk mengakses pendidikan.
Oleh karena itu, pemerintah dituntut hadir dengan solusi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap keluarga. “Jangan hanya berpikir, kenapa tidak sekolah? Kita harus tahu kondisinya,” kata Herman. “Ada anak yang harus membantu orang tuanya bertani, berdagang, ada keluarga yang membutuhkan bantuan, dan ada juga anak dengan disabilitas. Situasinya bermacam-macam.”
Herman meyakini bahwa sebagian besar persoalan anak tidak sekolah dapat diatasi apabila pemerintah mampu menawarkan solusi yang fleksibel dan adaptif terhadap keadaan keluarga. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. Fleksibilitas waktu belajar, termasuk opsi belajar di akhir pekan atau di luar jam kerja, dapat menjadi alternatif yang menarik bagi anak-anak yang terkendala mengikuti pendidikan formal.
“Kalau diberikan solusi kreatif dan fleksibel melalui PKBM atau pendidikan kesetaraan, saya kira mereka mau. Saya sudah datang ke beberapa keluarga yang anaknya tidak sekolah, dan ketika diajak berkomunikasi serta diberikan solusi, mereka bersedia,” ungkap Herman.
Untuk itu, Herman meminta seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di Jabar untuk tidak hanya berhenti pada pendataan dan pelaporan administratif. Mereka diminta turun langsung ke lapangan, berinteraksi dengan keluarga, memahami dinamika sosial masyarakat, dan memastikan setiap anak mendapatkan jalan kembali ke dunia pendidikan. Herman juga menyiapkan mekanisme eskalasi jika persoalan tidak terselesaikan di tingkat bawah. Laporan harus disampaikan kepada Kadisdik Jabar jika upaya di tingkat kabupaten/kota menemui jalan buntu, dan ia sendiri siap turun tangan jika masalah tersebut masih belum teratasi.
“Kalau kepala dinas kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan, laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Kalau belum mampu juga, laporkan kepada saya. Saya akan turun langsung,” tegas Herman. “Mana orang tua yang tidak mengizinkan, mana anak yang tidak mau sekolah? Tunjukkan datanya, saya akan turun.”
Herman menekankan bahwa keberhasilan penanganan anak tidak sekolah sangat bergantung pada keberanian aparatur untuk memeriksa langsung kondisi masyarakat. Laporan berjenjang tidak boleh menjadi alasan penundaan penyelesaian masalah yang seharusnya bisa ditangani melalui koordinasi dan pendekatan yang tepat. “Ini tugas konstitusi. Kepala dinas kabupaten/kota harus turun langsung, mengetahui kondisi keluarga dan psikologis masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya sebagai Sekda juga siap untuk turun tangan. “Kalau gubernur saja bersedia turun untuk mengecek dan memfasilitasi penyelesaian masalah, masa kita di tingkat pelaksana tidak melakukan hal yang sama?,” tanyanya.
Terakhir, Herman meminta seluruh kadisdik kabupaten/kota di Jabar menjadikan penanganan anak tidak sekolah sebagai tanggung jawab nyata, bukan sekadar target administratif semata. Pemerintah daerah, menurutnya, harus mampu menunjukkan hasil konkret melalui penelusuran kasus, pendampingan keluarga, dan penempatan anak pada jalur pendidikan yang paling sesuai. Kendala yang dihadapi harus disampaikan secara terbuka agar dapat segera dicarikan solusinya bersama.