Jakarta – Kebocoran data pribadi telah menjadi masalah serius yang terus berulang di era digital. Data yang bocor ke internet berpotensi diperjualbelikan dan disalahgunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk penipuan.
Wakil Ketua Umum Cyber Security Aptiknas, Alfons Tanujaya, menyatakan bahwa kebocoran data yang melibatkan lembaga atau badan publik bukanlah fenomena baru. Ia menjelaskan bahwa kebocoran dapat terjadi dari data yang tersimpan sejak lama, baik melalui perusahaan maupun proses verifikasi pribadi lainnya.
“Jujur saja kebocoran data jadi masalah, khususnya data publik yang dikelola. Setiap kebocoran data yang dirugikan masyarakat. Jadi sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Jadi kebocoran bisa terjadi melalui data data yang sebelumnya pernah dilakukan proses verifikasi,” ujar Alfons dalam keterangan tertulis, (8/10/2026).
Sejumlah data masyarakat memang tercatat pernah mengalami kebocoran dalam beberapa tahun terakhir. Kasus yang paling disorot adalah kebocoran data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan, informasi pribadi yang memuat data sensitif ini juga pernah menyasar pejabat publik, termasuk data milik Menteri Komunikasi dan Digital.
Alfons menilai persoalan ini menjadi semakin serius ketika berbagai jenis data tersebut dapat digabungkan. Data yang awalnya berdiri sendiri bisa menjadi lebih bernilai ketika dikombinasikan dengan informasi lain, lalu diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk melakukan penipuan.
“Data pendaftaran kartu prabayar tinggal digabung. Data itu bisa diperjualbelikan. Setelah itu tempat bekerja bocor juga, nanti data BPKB bocor juga. Ini dari lima tahun yang lalu sudah terjadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alfons mengingatkan masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap keamanan data pribadi. Menurutnya, data digital memiliki perbedaan mendasar dengan benda fisik. Jika benda fisik yang rusak bisa diperbaiki, data digital yang bocor akan selamanya terekspos.
“Kita perlu menyadari bahwa kita sekarang hidup di zaman digital. Data itu bukan seperti ban. Ban kalau bocor ditambal beres. Data sekali bocor ada di internet, sekali bocor, bocor selamanya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Alfons menyarankan agar proses verifikasi data tidak dilakukan secara berlebihan. Masyarakat perlu berhati-hati ketika diminta untuk memberikan sejumlah informasi pribadi demi keperluan verifikasi.
“Yang kedua, apa yang bisa dilakukan dengan data bocor ini? Jawabnya, jangan melakukan verifikasi yang tidak terlalu penting,” ujarnya.
Di sisi lain, Alfons mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Data pribadi yang bocor dapat dimanfaatkan untuk membuat modus penipuan menjadi lebih meyakinkan. Korban bisa saja menerima telepon atau pesan dari seseorang yang mengetahui informasi pribadi mereka, sehingga membuat korban mengira pelaku benar-benar berasal dari institusi resmi.
“Masyarakat perlu sadar data kependudukan dia bocor, data rekening bocor, data kesehatan bocor. Jadi siapapun yang menghubungi kita, dari polisi, dari bank, jangan langsung dipercaya,” tegas Alfons.
Ia menekankan bahwa masyarakat harus selalu melakukan konfirmasi sebelum memenuhi permintaan sensitif seperti transfer uang, pengiriman kode OTP, PIN, maupun data pribadi lainnya. Namun, proses verifikasi tersebut harus dilakukan secara tepat dan tidak disarankan hanya mengandalkan pencarian nomor kontak di internet.
“Harus konfirmasi. Dan konfirmasinya hati-hati, jangan hanya melihat dari Google. Harus tanya langsung ke kantornya atau dari website,” pungkasnya.