Pakar Hukum Unair Tegaskan Beban Pembuktian RUU Perampasan Aset pada Penegak Hukum

Jakarta – Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rahman, menyatakan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia meminta agar beban pembuktian dalam RUU tersebut tetap berada pada aparat penegak hukum (APH) dan menolak konsep pembuktian terbalik.

“Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum, ya. Jadi, saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan, menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju,” ujar Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Taufik menjelaskan bahwa jika pembuktian aset dibebankan kepada terdakwa, hal tersebut akan bertentangan dengan asas peradilan yang berimbang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU), haruslah yang melakukan pembuktian aset yang diambil dari hasil atau merupakan milik yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Penuntut Umum memikul beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa aset merupakan hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, objek tindak pidana, atau mempunyai hubungan yang cukup dengan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” sebutnya.

Menurut Taufik, penerapan metode pembuktian terbalik berpotensi menempatkan terdakwa pada posisi yang tidak menguntungkan karena harus berhadapan langsung dengan negara. Kondisi ini dinilai dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

“Ini bisa jadi dianggap seolah-olah seperti pertarungan antara David dan Goliath. Jadi, (pertarungan) antara yang kecil sama yang besar,” sebutnya.

Lebih lanjut, Taufik juga mengusulkan agar dalam urusan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture, harus ada pembuktian yang jelas. RUU Perampasan Aset harus secara tegas mengatur bahwa hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan secara jelas dan meyakinkan.

“Dalam perkara perampasan aset tanpa pemidanaan, hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan dengan standar clear and convincing evidence, ya,” ujarnya.

Tinggalkan komentar