Ombudsman Dorong Kemenkumham Audit Total Lapas Cibinong Pascaklaim Fasilitas Mewah

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Rekomendasi ini muncul menyusul temuan adanya fasilitas mewah yang tidak sesuai standar di lapas tersebut.

Anggota Ombudsman, Syafrida, menyampaikan bahwa saran perbaikan tersebut telah diterima dengan baik oleh jajaran Kemenkumham. Ia berharap agar rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan dan pencegahan di masa mendatang.

“Alhamdulillah sudah diterima dengan baik oleh Pak Irjen dan Pak Sekjen beserta jajaran,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026).

Berikut adalah 11 poin perbaikan yang disampaikan Ombudsman kepada Kemenkumham:

  • Meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • Melakukan penertiban seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini diharapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya.
  • Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.
  • Memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan secara berjenjang yang harus dilakukan secara kontinuitas oleh pengawas internal di Kemenkumham.
  • Melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas.
  • Melakukan evaluasi terhadap manajemen penempatan warga binaan.
  • Memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang kemungkinan bukan hanya oleh petugas, tetapi adalah oleh sesama narapidana.
  • Menjamin akses pengawas eksternal seperti Ombudsman ataupun pihak lain yang berkaitan dengan tugas-tugas pengawasan, khususnya terkait dengan pelayanan publik.
  • Melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.
  • Mencegah dan menindak upaya yang mengarah pada penyuapan.
  • Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka bukan hanya kepada mitra kerja Komisi XIII selaku mitra kerja Kemenkumham, tetapi juga kepada Ombudsman ataupun pihak-pihak terkait yang perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan evaluasi ini berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.

Tinggalkan komentar