Ombudsman Bakal Serahkan Data Aduan Konflik Agraria ke BRAN

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana menyerahkan data aduan masyarakat terkait konflik agraria kepada Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat BRAN dalam memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyampaikan hal ini dalam sebuah diskusi daring bertajuk ‘Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Pertanahan’, yang juga dihadiri perwakilan BRAN, Hary Sudwijanto. “Harapannya agar reforma agraria memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami juga membuka peluang pemanfaatan data dan pengalaman penanganan pengaduan sebagai masukan bagi BRAN,” ujar Nuzran.

Dalam diskusi tersebut, Ombudsman juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai implikasi pengaturan reforma agraria terhadap administrasi pemerintahan. Aturan terkait reforma agraria dinilai akan memengaruhi pengawasan pelayanan publik. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menambahkan, “Kejelasan hubungan kerja BRAN dengan ATR/BPN dinilai penting agar pengaduan masyarakat dapat diarahkan secara tepat dan tidak terhambat oleh ketidakjelasan tanggung jawab.”

Sekretaris Jenderal Koalisi Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian Maulana, memaparkan isu ketimpangan penguasaan tanah dan konflik yang berdampak pada berbagai kelompok masyarakat. KPA mencatat 1.296 letusan konflik agraria dalam lima tahun terakhir, mencakup sekitar 4,18 juta hektare. Ia menekankan perlunya verifikasi lebih lanjut terhadap data pemetaan dan rekomendasi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebelum dipublikasikan sebagai statistik resmi.

Narasumber lain, M. Yahya dari DPP Gerakan Muda Pemerhati Desa (GMPD), mengajukan pertanyaan mengenai hubungan kewenangan BRAN dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya terkait pembatalan sertifikat tanah. Ia juga meminta penjelasan mengenai mekanisme mediasi, ketentuan mediator, serta peran kantor perwakilan BRAN di daerah dalam menangani konflik agraria.

Menanggapi berbagai masukan dari Ombudsman, KPA, dan GMPD, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyepakati pentingnya pembagian kewenangan yang jelas serta integrasi data dan mekanisme kerja yang saling melengkapi. “Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah bidang tanah yang didata atau didistribusikan, tetapi juga dari kepastian hak, kemajuan penyelesaian konflik, dan manfaat yang dirasakan rakyat,” tegas Ossy.

Perwakilan BRAN, Hary Sudwijanto, menyatakan bahwa pandangan para narasumber menjadi masukan berharga untuk memperkuat kesiapan kelembagaan dan mekanisme kerja BRAN. Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan agraria memerlukan keterpaduan data, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme penanganan yang mampu menghubungkan kebutuhan administrasi pemerintahan dengan persoalan nyata di lapangan. “Dengan demikian, reforma agraria diharapkan tidak berhenti pada regulasi, melainkan bergerak menuju penyelesaian konflik dan kepastian hak atas tanah,” tutup Hary.

Tinggalkan komentar