Kapolri Didukung DPR Ungkap Kasus Narkoba Besar di Aceh dan Sumut

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, memberikan apresiasi terhadap upaya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dinilai membawa nuansa baru dalam penegakan hukum pemberantasan narkoba di Indonesia. Dukungan ini muncul seiring dengan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba berskala besar yang baru-baru ini ditangani di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

Rudianto secara khusus menyoroti penggagalan penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Sumatera Utara oleh aparat gabungan. Ia juga mendorong agar kepolisian dapat menuntaskan investigasi terkait dugaan produksi narkotika skala besar di Kabupaten Pidie, Aceh, serta mengungkap tuntas para pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

Menurut Rudianto, pengungkapan dua kasus besar ini menjadi bukti nyata kerja keras aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. Ia berharap langkah serupa dapat terus diperkuat dan menjadi bagian dari evaluasi kinerja kepolisian selama 100 hari pertama kepemimpinan Jenderal Suyudi.

“Pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini patut diapresiasi. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang nyata, terukur, dan memberikan dampak langsung bagi keselamatan masyarakat. Ini menjadi salah satu wujud kerja konkret yang perlu terus dilanjutkan,” ujar Rudianto kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Rudianto menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh hanya berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lokasi. Kepolisian, menurutnya, perlu melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga sebagai pengendali utama jaringan.

Secara spesifik, Rudianto mengapresiasi pengungkapan penyelundupan ketamin seberat 1,16 ton di perairan Sumatera Utara yang merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta unsur kepolisian perairan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah kapal tanker bernama MT Global 168 beserta delapan awaknya, yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Aparat juga menemukan 58 karung berisi ketamin hidroklorida dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun, berdasarkan estimasi harga gelap Rp 3 juta per gram yang telah disampaikan Kapolri dalam konferensi pers sebelumnya.

Bagi Rudianto, besarnya jumlah barang bukti yang disita menjadi indikasi kuat bahwa pengungkapan ini harus menjadi titik awal untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Jangan berhenti pada barang bukti yang berhasil disita. Siapa pemasoknya, siapa yang mengendalikan pengiriman, ke mana barang itu akan diedarkan, dan siapa yang membiayai operasinya harus diungkap. Jika ada keterlibatan jaringan lintas negara, penelusurannya juga harus dilakukan melalui kerja sama antarlembaga,” tegasnya.

Selain kasus penyelundupan ketamin di Sumatera Utara, Rudianto juga menyoroti penggerebekan sebuah rumah toko di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi sabu.

Operasi yang dilaporkan berlangsung pada Rabu (21/10) tersebut menarik perhatian karena indikasi aktivitas produksi narkotika dalam skala besar. Namun, rincian lebih lanjut mengenai jenis dan berat barang bukti, jumlah tersangka, serta peran masing-masing pihak masih menunggu keterangan resmi dari aparat yang menangani perkara.

Rudianto mendorong kepolisian untuk mendalami kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal bahan baku, pihak yang mengendalikan kegiatan produksi, dan tujuan distribusi narkotika yang dihasilkan.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang konsisten. Pengungkapan kasus besar harus diikuti pengembangan perkara sampai ke jaringan dan aktor utamanya. Dengan begitu, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menghasilkan penangkapan, tetapi juga mampu mencegah kejahatan serupa terulang,” pungkas Rudianto.

Tinggalkan komentar