SINTANG – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sintang, Kalimantan Barat, berinisial N, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian sepeda motor milik seorang siswa. Kepolisian Resor Sintang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno menyatakan rasa syukurnya atas kecepatan pengungkapan kasus ini. “Alhamdulillah belum sampai 24 jam (dilaporkan) sudah terungkap,” ujar Budi Hartono dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Dugaan pencurian tersebut terjadi pada 6 Oktober 2026. Sepeda motor korban yang diparkir tidak jauh dari lingkungan sekolah menjadi sasaran. Laporan resmi kasus ini baru disampaikan kepada pihak kepolisian pada Selasa (13/10).
Kepala SMKN 1 Sintang, Poeryanto, mengungkapkan kesedihannya saat mengetahui salah satu gurunya, N, diamankan polisi terkait kasus pencurian tersebut. Ia mengaku menangis karena tidak menyangka persoalan ini sampai berujung pada proses hukum.
“Begitu ditelepon polisi dan diberi tahu bahwa Pak N sudah dibawa ke Polres, saya langsung menangis. Bagaimanapun, saya tidak menyangka kejadian ini sampai seperti itu,” ungkap Poeryanto pada Rabu (14/10/2026).
Poeryanto menambahkan bahwa N telah bertugas di sekolah tersebut selama kurang lebih 2 tahun 3 bulan. Pihak sekolah mengaku telah beberapa kali melakukan upaya pembinaan terhadap guru tersebut. “Sudah berkali-kali kami lakukan pembinaan. Setiap dikonfirmasi, dia selalu mengatakan tidak melakukan perbuatan tersebut. Kami juga melibatkan manajemen sekolah agar persoalannya bisa ditangani,” jelasnya.
Proses pembinaan yang telah dijalani N, lanjut Poeryanto, telah didokumentasikan dan bukti-buktinya telah disampaikan kepada dinas terkait. Pihak sekolah bahkan pernah memberikan kesempatan kepada N untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan tugas membersihkan kamar mandi guru.