Nusron Wahid Absen Panggilan KPK, Alasan Dinas ke Malaysia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Ia dipanggil terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Dalam surat tersebut, Nusron menyebutkan memiliki agenda lain yang berbarengan dengan jadwal pemeriksaan.

“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” kata Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2026). Ia menambahkan, “Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia.”

Taufik menjelaskan, tim penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan oleh Nusron tersebut. Setelah itu, KPK akan menentukan langkah selanjutnya. “Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” imbuhnya.

Nusron tidak hadir dengan menyertai keterangan alasan, sehingga penyidikan akan melakukan upaya pemanggilan ulang. “Iya ada yang bersangkutan kirim surat permohonan penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya,” tutur Taufik.

Sebelumnya, Nusron Wahid telah dipanggil ulang oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus suap pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pemanggilan ulang tersebut dijadwalkan kemarin. Namun, Nusron kembali tidak hadir karena telah mengirimkan surat penundaan kepada KPK.

Pada pemanggilan pertama yang dilakukan pada Rabu (7/10), Nusron juga tidak hadir. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk memperjelas perkara. “Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF)
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW)
  • Muhammad Fakhry (MF)

Tinggalkan komentar