Seorang perempuan berinisial AS (37) telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan terhadap 10 orang pencari kerja. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan di pabrik kimia PT Lotte Chemical yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil meraup uang tunai dengan total mencapai Rp 223 juta.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika salah satu korban, Lilis (52), mendapatkan informasi dari seorang kerabat mengenai AS yang disebut-sebut dapat membantu memasukkan calon karyawan ke PT Lotte Chemical. Setelah berkomunikasi, AS kemudian meminta korban Lilis untuk mencarikan calon karyawan lain yang berminat bekerja di perusahaan tersebut.
Informasi tersebut kemudian disebarkan oleh korban Lilis kepada para pencari kerja lainnya. Para korban akhirnya tertarik setelah AS menjanjikan posisi sebagai karyawan tetap di perusahaan kimia ternama itu. Untuk meyakinkan para korbannya, AS mengaku sebagai seorang pengacara dan mengklaim memiliki kedekatan dengan orang dalam di PT Lotte Chemical.
Para pencari kerja yang percaya dengan janji dan pengakuan pelaku kemudian bersedia menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan impian mereka. Besaran uang yang diserahkan oleh masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 33 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai maupun melalui transfer bank, dengan total keseluruhan mencapai Rp 223 juta.
Uang tersebut diserahkan oleh para korban di rumah salah satu korban yang beralamat di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Pelaku semula menjanjikan para korban akan mulai bekerja pada tanggal 8 April 2026. Namun, ketika tanggal yang dijanjikan tiba, AS kembali memberikan janji baru dengan mengundur waktu penerimaan kerja menjadi 10 Juni 2026.
Setelah tanggal yang dijanjikan kembali terlewati, para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Lebih lanjut, tersangka AS juga tidak dapat dihubungi. Merasa telah dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Athallah Thoriq melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. AS kemudian berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu (10/10).
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban kepada tersangka, serta dua lembar surat pernyataan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. Ia menyarankan agar masyarakat memastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan serupa.