MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pilpres 2024. Keputusan ini diambil karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa eksepsi mengenai kedudukan hukum para pemohon dikabulkan. “Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

MK menjelaskan bahwa Gibran telah menyertakan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri. Namun, MK menilai sertifikat tersebut bukanlah ijazah yang menandakan kelulusan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri.

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” terang hakim MK.

Meskipun tidak ditemukan bukti ijazah setingkat SMA, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024. Menurut MK, urusan kepatuhan terhadap syarat pencalonan merupakan ranah kewenangan lembaga lain.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas MK.

Tinggalkan komentar