MK Tak Temukan Ijazah Gibran, Beragam Reaksi Muncul dari Parpol

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. Pernyataan ini memicu beragam komentar dari berbagai kalangan.

Hakim MK Adies Kadir menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden. “Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Gibran Hormati Putusan MK, Fokus Kerja

Menanggapi putusan MK, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang telah berjalan. Ia menegaskan akan fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi, misi, serta program Presiden Prabowo Subianto.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/2026). Terkait polemik ijazah, Gibran menambahkan bahwa ia melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah lulus pendidikan setara SMA. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.

Golkar: Jadi Bahan Evaluasi Penyelenggara Pemilu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan MK terkait ijazah Gibran menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara Pemilu. Ia menyebut putusan tersebut sebagai pukulan dan bahan introspeksi.

“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026). Doli juga mengapresiasi MK yang dinilainya telah menempatkan diri sebagai institusi hukum yang memisahkan ranah kewenangan hukum dengan ranah politik. Ia menambahkan bahwa putusan ini akan menjadi materi penting dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu ke depan, khususnya terkait pengaturan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi pemimpin yang lebih rinci dan transparan.

PDIP Singgung Mekanisme Hak Angket DPR

Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyatakan bahwa DPR bisa menggunakan mekanisme panitia khusus (pansus) atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan MK. Menurutnya, putusan MK menjadi dasar untuk meninjau kembali persoalan syarat administrasi pencalonan Gibran.

“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” ujarnya. Deddy menambahkan bahwa hal ini dapat berkaitan dengan ketentuan UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

PKS Nilai Keputusan MK Berani dan Jujur

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut keputusan MK sebagai langkah yang berani dan jujur. “Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (7/10/2026). Mardani memuji MK sebagai penjaga konstitusi yang kokoh. Terkait kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut polemik ijazah Gibran, Mardani menyatakan hal tersebut bergantung pada proses di DPR. “Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab,” katanya.

Tinggalkan komentar