Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10/2026). Gugatan ini diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi, serta Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.
Para pemohon menguji sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer, yaitu Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127, terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. MK menilai bahwa UU Peradilan Militer tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Jika tidak ada perubahan dalam kurun waktu tersebut, UU Peradilan Militer akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim anggota MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer seharusnya terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Sementara itu, untuk tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.
MK berpendapat bahwa semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya di peradilan militer. Pembatasan yurisdiksi peradilan militer dinilai penting untuk memastikan kekhususannya terhadap perkara yang benar-benar berkarakter militer, serta menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa UU Peradilan Militer dibentuk dalam konteks ketatanegaraan sebelum era reformasi. Setelah perubahan UUD 1945, terjadi penguatan terhadap prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, serta jaminan hak konstitusional warga negara.
Selain itu, MK juga menyoroti adanya tafsir yang tidak tunggal mengenai pengertian dan implementasi tindak pidana umum serta tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit TNI. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan krusial dalam penerapan hukum acara dan kewenangan badan peradilan yang tepat untuk mengadili perkara tersebut.
Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa tidak hanya definisi ‘tindak pidana’ yang perlu ditata ulang, tetapi hal-hal lain yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 juga harus disesuaikan akibat dari perubahan UUD 1945.
Amar putusan lengkap MK adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.
- Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.