MK: Prajurit TNI Lakukan Kejahatan Umum, Pengadilan Sipil Jadi Wajib

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seharusnya diadili di peradilan umum.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Lenny Damanik merupakan ibu dari siswa SMP berinisial MHS yang tewas akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.

Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).

MK menyatakan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945. UU tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika ada perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Mahkamah berargumen bahwa yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer seharusnya terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Dengan demikian, tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.

“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” kata hakim anggota, Arsul Sani.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 tidak secara tegas menyatakan prajurit TNI diadili di peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Ia menyebutkan tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer, terutama dalam kondisi damai atau ketika peradilan umum dapat berfungsi secara normal.

Namun, Enny menyatakan bahwa MK memberikan ruang bagi tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran untuk tetap diadili di peradilan militer. Pengaturan ini harus dirumuskan secara jelas dan terbatas.

“Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian,” ujar Enny.

MK juga menyinggung prinsip impunitas, yaitu keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat atau tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban. Semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.

“Oleh karena itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara yang memang memiliki karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas,” jelas Enny.

MK menekankan bahwa pembentuk undang-undang harus segera melakukan pembentukan UU Peradilan Militer yang baru. Berikut adalah amar putusan lengkap MK:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Tinggalkan komentar