Mas Bechi Kembali ke Penjara, Sisa Pidana Kasus Pemerkosaan Santri Diperhitungkan Ulang

JAKARTA – Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati di Jombang, kembali menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang. Kepulangan ini terjadi setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut. Saat ini, pihak lapas tengah melakukan penghitungan ulang terhadap sisa masa pidana yang harus dijalani Mas Bechi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa proses penghitungan terperinci sedang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menentukan secara pasti durasi hukuman yang tersisa setelah mempertimbangkan lama waktu Mas Bechi menjalani masa pembebasan bersyarat di luar lapas. Masa pembebasan bersyarat yang semula dijadwalkan hingga tahun 2028 tidak lagi menjadi patokan tunggal pasca-pencabutan.

“Nanti kita lihat, kita hitung lagi. Karena nanti ada perhitungan secara detil, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi,” ujar Kusnali.

Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pemerkosaan terhadap santriwatinya di Jombang. Ia mulai menjalani penahanan pada tahun 2022 setelah tim gabungan Polda Jawa Timur melakukan pengepungan di pondok pesantren milik orang tuanya.

Selama menjalani masa hukuman, Mas Bechi telah menerima sejumlah remisi. Hal ini memungkinkannya mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025, setelah menjalani dua pertiga dari total masa pidananya. Selama periode pembebasan bersyarat, ia diwajibkan untuk melapor setiap bulan ke Bapas Kelas I Malang hingga batas akhir yang seharusnya pada tahun 2028.

Namun, pembebasan bersyarat tersebut secara resmi dicabut terhitung sejak 30 September 2026. Mas Bechi kemudian kembali ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026. Proses pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi dan penghitungan ulang sisa masa pidananya masih terus berlangsung.

Tinggalkan komentar