Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Dimakamkan di Cikeas

JAKARTA – Jenazah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte dimakamkan hari ini di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Suasana haru dan isak tangis pelayat mengiringi kepergiannya.

Prosesi pemakaman digelar secara kebesaran Polri dengan Inspektur upacara Kadivhubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko. Peti jenazah yang diselimuti bendera merah putih diantarkan menuju peristirahatan terakhir. Upacara dilanjutkan dengan pembacaan riwayat singkat Napoleon Bonaparte.

Pembawa peti jenazah kemudian menurunkan jasad di depan liang lahat. Rangkaian upacara dilanjutkan dengan penghormatan senjata, sebelum jenazah diantarkan oleh keluarga. Sejumlah perwira tinggi dan purnawirawan Polri turut hadir dalam pemakaman tersebut.

Isak tangis keluarga dan para pelayat mengiringi kepergian Napoleon Bonaparte. Prosesi diakhiri dengan tabur bunga, penimbunan liang lahat oleh keluarga, peletakan karangan bunga, dan pembacaan doa.

Sebelumnya, Napoleon Bonaparte meninggal dunia karena sakit. Menurut kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, Napoleon mengembuskan napas terakhir pada Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 10.32 WIB.

Sebelum menjabat sebagai Kadivhubinter Polri pada 2020, Napoleon pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Ia juga tercatat pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sumatera Selatan, Direktur Reskrim Polda DI Yogyakarta, serta berbagai jabatan lain di Bareskrim Polri.

Pada tahun 2021, Napoleon terbukti menerima suap untuk menghapus nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice interpol. Saat itu, almarhum masih menjabat sebagai Kadivhubinter Polri. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Napoleon kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2023.

Tinggalkan komentar