Mahkamah Agung Bantah Dugaan Suap Hakim PN Pati Rp 1 Miliar

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah melakukan klarifikasi terhadap juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, terkait tuduhan menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Tuduhan ini dilontarkan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang didampingi seorang korban saat audiensi di PN Pati.

Juru Bicara MA, Heru Pramono, menyatakan bahwa klarifikasi dilakukan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. “Ya. Jadi kebetulan dari informasi Pak Kabawas, itu sudah dimintakan klarifikasi dan sudah diterima ya hasil klarifikasinya,” ujar Heru di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/20/2026).

Menurut Heru, hasil klarifikasi tidak menunjukkan adanya indikasi suap seperti yang dituduhkan. Ia menambahkan bahwa hakim yang dituduh tersebut selama ini tidak pernah memiliki catatan masalah integritas. “Nanti kalau dari klarifikasi itu ternyata tidak ada apa, indikasi bahwa dia melakukan itu ya tentu akan kita kita sampaikan. Ini dia harus sudah ditelaah ya, nggak ada indikasinya. Dan karena informasinya, ibu ini juga termasuk hakim yang yang selama ini tidak ada masalah gitu ininya ya, yang integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu,” jelasnya.

Heru juga menyoroti bahwa PN Pati merupakan salah satu pengadilan yang telah mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ia menyayangkan insiden penyiraman air yang dilakukan Botok saat audiensi. “Artinya kemungkinan itu kecil, tapi ya nanti akan kita lihat lah bagaimana perkembangannya,” sambungnya.

MA memberikan dukungan penuh kepada Retno Lastiani. Heru menegaskan bahwa tindakan penyiraman air terhadap hakim saat bertugas tidak dapat dibenarkan. “Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan,” tegas Heru.

Peristiwa tuduhan dan penyiraman air tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10). Situasi memanas menjelang akhir audiensi ketika Botok melontarkan tuduhan adanya hakim yang menerima Rp 1 miliar dan menyiramkan air mineral ke jubir PN Pati.

Tinggalkan komentar