Mahasiswa BEM UI Diduga Diserang OTK di Tebet, Polisi Dalami Kasus Meski Belum Ada Laporan

JAKARTA – Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda, diduga menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK). Insiden yang menyebabkan korban terjatuh dari motor ini terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami kasus ini meskipun korban belum membuat laporan resmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. “Terkait adanya kejadian penyerangan salah satu mahasiswa dari BEM UI, ini kita sangat prihatin atas insiden yang terjadi. Tentunya kami dari Polda Metro Jaya akan mendalami peristiwa ini yang kejadian di Tebet,” ujar Budi pada Selasa (6/10/2026).

Meskipun demikian, polisi mengimbau agar korban atau pihak terkait segera membuat laporan kejadian. Namun, Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tetap akan mengusut kasus ini. “Kami juga berharap dari korban ataupun pihak-pihak tertentu untuk bisa dapat menyampaikan laporan. Tetapi sebelum laporan itu ada, tetap Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, penyelidikan, akan mengumpulkan beberapa barang-barang bukti untuk melakukan pengungkapan terkait tentang dugaan penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Hubungan Masyarakat Media Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Panigoro, menyatakan bahwa pihak universitas telah segera berkomunikasi dengan keluarga korban dan pengurus BEM UI. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi Hafidz Hernanda serta kebutuhan yang diperlukan. UI juga menegaskan sikapnya terhadap kekerasan. “UI prihatin atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap siapapun tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap mahasiswa UI,” ujar Erwin pada Senin (5/10).

Saat ini, prioritas utama UI adalah memastikan keselamatan, penanganan, dan pemulihan korban. Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, UI akan memberikan pendampingan penuh. “Pertama, pendampingan pengobatan hingga proses pemulihan. Kedua, pendampingan dalam proses pelaporan dan penanganan perkara kepada kepolisian. Ketiga, pendampingan konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi selama proses berlangsung,” papar Erwin.

Universitas menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian. UI akan terus mengawal jalannya proses agar dapat berjalan secara profesional dan tuntas demi terungkapnya fakta peristiwa. “UI berkomitmen menjaga rasa aman seluruh sivitas akademika dalam menjalankan kegiatan akademik maupun kemahasiswaan, termasuk dalam menyampaikan pendapat,” tutupnya.

Tinggalkan komentar