KPK Terima Uang Rp 800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang senilai Rp 800 juta dari kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal. Uang tersebut diduga terkait dengan pengelolaan lahan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tunai senilai Rp 800 juta tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di gedung Merah Putih KPK. Uang ini diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” jelas Budi.

Budi menambahkan, uang yang telah diserahkan tersebut kini telah disita. Ia mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan dalam mendukung pemberantasan korupsi. “Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Dalam kasus suap pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan tersangka. KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi.

Delapan tersangka dalam kasus ini adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF); Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF).

Tinggalkan komentar