KPK Pulihkan Rp 191,79 M untuk Negara dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah genap berjalan selama dua tahun. Dalam periode ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui penanganan perkara dan pemulihan aset.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan KPK menunjukkan sinyal positif selama dua tahun masa pemerintahan ini. Dari berbagai upaya penindakan tersebut, KPK berhasil menyetorkan uang senilai Rp 191,79 miliar ke kas negara pada semester I tahun 2026.

“Sampai dengan Semester I 2026, KPK berhasil melakukan pemulihan aset hingga mencapai Rp229,81 miliar, baik melalui pengalihan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara,” ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (20/10/2026). Beliau menambahkan, “Di mana sebanyak Rp191,79 miliar atau 83,46% sudah dikembalikan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).”

Lebih lanjut, Budi menjelaskan data dari Kedeputian Penindakan KPK menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta 78 perkara yang telah dieksekusi. Hingga Triwulan I 2026, tercatat ada 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara inkrah, dan 18 perkara yang telah dieksekusi.

Intensitas penindakan KPK juga tercermin dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT). Hingga 19 Oktober 2026, setidaknya terdapat 36 OTT yang terjadi antara Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Rinciannya, 21 OTT melibatkan Kepala Daerah dan 13 OTT terjadi di lingkungan Kementerian/Lembaga, termasuk yang berlangsung di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Menurut Budi, peristiwa OTT ini harus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih marak terjadi di berbagai sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Hal ini, lanjutnya, masih membutuhkan perhatian yang lebih serius dari seluruh pemangku kepentingan.

“Untuk itu, KPK berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama bagi kepala daerah, setiap kementerian/lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan komentar