KPK Panggil Kadis PUPRPKP Lombok Barat Terkait Dugaan Korupsi Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Dalam upaya pengusutan ini, KPK memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LR), untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap PBJ, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selain Lalu Ratnawi yang merupakan PNS dan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Salah satunya adalah I Agus Wirawan Sastra, yang juga berstatus PNS dan menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Barat. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.

Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil oleh KPK:

  • Lalu Ratnawi, PNS / Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat
  • I Agus Wirawan Sastra, PNS / Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Barat
  • Ricky Muharam, Staf HRD Hotel Santika Premier Slipi Jakarta

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang meliputi keterlibatan dalam proyek serta penerimaan suap. Total penerimaan yang diduga mencapai Rp 12,4 miliar ini diterima dalam bentuk uang tunai maupun barang.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7), menyatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
  2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
  3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI)

Adapun rincian dugaan suap yang diterima oleh Lalu Ahmad Zaini meliputi:

  • Satu unit mobil merek Toyota Alphard dengan nilai Rp 1,2 miliar.
  • Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.
  • Akomodasi perjalanan dinas, khususnya rute Lombok-Jakarta.
  • Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta.
  • Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.
  • Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Jika ditotal, penerimaan yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.

Tinggalkan komentar