JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan uang terkait pengajuan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di Bogor. Pemeriksaan dilakukan terhadap dua pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor yang diduga mengetahui proses tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mencecar para saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor. “Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” terang Budi kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari pungutan liar (Pungli) di lingkungan Kantah Kabupaten Bogor. Uang senilai jutaan rupiah tersebut diserahkan oleh salah satu saksi yang diperiksa. “Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” ujar Budi.
Dua pegawai Kantah Kabupaten Bogor yang dimintai keterangan adalah Rizka Apriyani, seorang staf, dan Oma, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Nusron tidak menghadiri pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu (7/10). KPK berencana menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut karena keterangan Nusron dianggap krusial untuk memperjelas konstruksi utuh perkara ini dan mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat.
Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK terus menelusuri aliran uang dan alur perintah dalam kasus dugaan suap ini. Penyelidikan juga mencakup penerimaan uang lain yang diduga bukan terkait langsung dengan pengurusan HGB Summarecon, melainkan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya.
KPK mengimbau agar Nusron Wahid bersikap kooperatif dalam penjadwalan ulang pemeriksaannya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut, mengingat pernyataan sebelumnya yang menyatakan kesediaan untuk menghormati proses hukum. “Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya. Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum,” ujar Setyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, serta mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka meliputi pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak swasta, dan Direktur Utama Summarecon. Rincian delapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF); Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF).