Ketua Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 1,2 Miliar

YOGYAKARTA – Ketua Yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha di Yogyakarta, Diyah Kusumastuti (51), alias DK, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana terkait perlindungan anak.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (12/10/2026), JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Diyah selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Diyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 900 juta. Pembayaran denda ini memiliki tenggat waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu bulan.

Tuntutan Pembayaran Restitusi

Jaksa juga menuntut Diyah untuk membayar restitusi kepada 83 anak korban. Jumlah total restitusi yang harus dibayarkan adalah Rp 1.275.166.309,80, sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tertanggal 9 September 2026.

“Meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar restitusi kepada anak korban sebanyak 83 anak korban, sebesar Rp 1.275.166.309,80, sebagaimana keputusan dari LPSK tanggal 9 September 2026, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Jaksa.

Apabila restitusi tidak dibayarkan sesuai jangka waktu yang ditentukan, kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa atas izin majelis hakim. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana pengganti selama 217 hari.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Diyah menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan.

Tinggalkan komentar