Jakarta – Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS), Firman Saputra Nugraha, mengakui telah merekayasa dokumen dalam proses pengajuan dana pinjaman invoice financing. Pinjaman ini diajukan PT BAS kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) untuk kebutuhan modal kerja proyek pengadaan batubara di PT PLN Batubara Niaga (PT PLNBB) pada periode 2019-2020.
Pengakuan ini disampaikan Firman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10/2026). Ia hadir sebagai saksi mahkota, yaitu terdakwa yang memberikan kesaksian untuk terdakwa lain. Dalam sidang tersebut, Firman bersaksi untuk Imanuel Tarigan, Investment Manager Madya pada Direktorat Investasi PT PPA, dan Faizal H, Direktur PT BAS.
Menjawab pertanyaan jaksa mengenai bagaimana PT PPA akhirnya menyetujui pinjaman untuk PT BAS, Firman menjelaskan bahwa awalnya PT Asuransi ASEI meminta dokumen legalitas lengkap. Dokumen tersebut meliputi kontrak, rekening koran, hingga laporan audit keuangan, yang akan disebarkan kepada seluruh relasi agen ASEI.
Firman mengaku diperintahkan oleh Faizal H, Direktur PT BAS, untuk merekayasa kontrak antara PT PLNBB dan PT BAS. Rekayasa tersebut mencakup penyesuaian jangka waktu dan sebagian isi kontrak. “Pak Faizal ini meminta saya Bu untuk menyesuaikan dalam artian merekayasa kontrak PT PLNBB dengan PT BAS. Mulai dari jangka waktu, kemudian isinya pun sebagian dirubah,” ungkapnya.
Awalnya, Firman menolak perintah tersebut. Ia menjelaskan bahwa kontrak PT BAS yang berjalan saat itu hanya bersifat trial shipment sebanyak tiga kali. Jika trial shipment gagal, PT BAS tidak akan mendapatkan kontrak payung. Namun, Faizal meyakinkan Firman bahwa masih ada langkah selanjutnya seperti umpire sampling. Setelah Firman tetap menolak, Faizal mengancam akan keluar dari PT BAS.
Firman menyatakan bahwa ia bersedia merekayasa dokumen kontrak tersebut karena tidak memahami proses bisnis batubara dan tidak memiliki relasi di industri tersebut. Selain itu, ia mempertimbangkan bahwa deposit PT BAS sudah banyak keluar untuk pihak lain seperti PT SIP dan CV RKA, sementara Faizal menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas uang yang sudah disalurkan ke masing-masing tambang. “Akhirnya dengan pertimbangan itu, saya bersedia untuk merekayasa kontrak tersebut. Hingga sampai ditandatanganinya pun ya saya melakukannya semuanya itu, Bu,” ujar Firman.
Dalam perkara ini, Imanuel Tarigan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 38,8 miliar terkait pemberian dana pinjaman invoice financing dari PT PPA kepada PT BAS. Jaksa menyebutkan perbuatan ini memperkaya Imanuel dan pihak lainnya. Kerugian negara dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Jaksa merinci bahwa perbuatan ini dilakukan Imanuel bersama Faizal H, Firman Saputra Nugraha, Sandera Para Nino (Komisaris PT BAS), Gatot Oktora (Kepala Bagian Pemasaran Kantor Pusat PT Asuransi Asei), dan Eko Wahyudi (staf Marketing PT Asuransi Asei).
Disebutkan bahwa dalam tahap awal, Imanuel menyampaikan keterangan yang tidak benar kepada Direktur Investasi PT PPA, Nasrizal Nazir, mengenai asal-usul calon debitur PT BAS. Imanuel mengklaim PT BAS diperolehnya dari teman yang bekerja di bank, dan Sandera adalah anak dari nasabah utama bank tersebut. Keterangan ini disampaikan untuk menyembunyikan sumber referensi sebenarnya dan kepentingan komisi di dalamnya.
Firman kemudian merekayasa dokumen awal pengajuan pinjaman invoice financing atas perintah Faizal. Dokumen rekayasa ini digunakan Divisi Investasi PT PPA untuk kajian awal. Imanuel menyusun dokumen call report dan kajian awal hanya berdasarkan dokumen rekayasa PT BAS tanpa verifikasi keabsahan. Ia juga tidak memverifikasi 21 invoice yang menjadi dasar perhitungan plafon pembiayaan. “Terdakwa Imanuel Tarigan mengabaikan verifikasi sehingga dokumen-dokumen tersebut tidak pernah terkoreksi dan terus dijadikan rujukan pada tahapan-tahapan persetujuan berikutnya,” ujar jaksa.
Selanjutnya, atas perintah Faizal, Firman mengajukan permohonan penarikan dana invoice financing sebanyak delapan tahap kepada PT PPA dengan melampirkan invoice dan dokumen pendukung yang seluruhnya fiktif. Dokumen tersebut seolah-olah PT BAS telah mengirimkan batubara dan menagih pembayaran kepada PT PLNBB. Imanuel menandatangani permohonan penarikan dana tersebut, menyatakan telah melakukan pemeriksaan dan bertanggung jawab atas kelengkapan serta kebenaran dokumen pendukung.
Akibatnya, dana sebesar Rp 67.312.742.770 dicairkan. Namun, Faizal tidak melunasi pinjaman tersebut sehingga menjadi macet. Klaim asuransi kredit yang diajukan PT PPA kepada PT Asuransi ASEI ditolak karena perjanjian jual beli batubara antara PT BAS dengan PT PLNBB ternyata fiktif dan cash collateral telah habis dicairkan sebelum pinjaman dilunasi. Seluruh dana yang dicairkan kepada PT BAS menjadi tidak dapat dipulihkan dan merugikan PT PPA.
Jaksa menyatakan perkara ini memperkaya Imanuel Tarigan sebesar Rp 935 juta, Faizal sebesar Rp 965,2 juta, Gatot dan Eko sebesar Rp 1,125 miliar, serta PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) sebesar Rp 35.823.211.055,81.