Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMD PT Migas Kota Bekasi yang terjalin dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. Dalam upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi.
Para saksi yang diperiksa meliputi Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR, ASN Pemprov Jawa Barat berinisial FR, serta sejumlah pihak lainnya yang terkait dengan pengelolaan migas di wilayah tersebut. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari, yakni pada Senin (12/10) dan Selasa (13/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Adapun keenam saksi yang telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan adalah:
- Senin (12/10): MR (Sekretaris DPRD Kota Bekasi), AF (Sekretariat Kementerian Dalam Negeri), dan CMS (Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009).
- Selasa (13/10): IAB (Foster Oil & Energy), FR (ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat), dan AW (PT Migas Kota Bekasi Perseroda).
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi terkait KSO dengan PT Pertamina EP. Pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang kemudian menggandeng pihak swasta atau perusahaan asing terindikasi sarat pelanggaran mekanisme aturan dan perizinan.
Menurut Anang Supriatna, perusahaan yang dibentuk untuk kerja sama tersebut diduga tidak melalui izin yang semestinya, termasuk izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mekanisme perizinan tersebut diabaikan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2 triliun. Kerugian tersebut tidak hanya membebani anggaran daerah melalui perusda, tetapi juga dialami oleh pihak Pertamina.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan KSO Migas Kota Bekasi ini.