Kejagung Lelang 171 Ribu Ton Batu Bara Milik Samin Tan Senilai Rp 263 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melelang aset komoditas batu bara sebanyak 171.107 ton. Aset ini merupakan sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan.

Objek lelang berupa batu bara yang berada di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara di atas 15 kapal tongkang. Seluruhnya berlokasi di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Nilai limit yang ditetapkan untuk lelang ini adalah Rp 263.080.879.000 atau sekitar Rp 263 miliar. Sementara itu, uang jaminan penawaran lelang yang harus disetorkan calon peserta adalah sebesar Rp 130 miliar.

Seluruh objek lelang akan dijual dalam satu paket atau lot. Pelaksanaan lelang benda sitaan ini mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Penyitaan aset ini didasarkan pada Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.

Lelang akan dilaksanakan secara elektronik melalui portal resmi www.lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta. Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.

Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp 130 miliar secara sekaligus. Uang jaminan harus efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum lelang dilaksanakan.

Seluruh berkas persyaratan lelang juga wajib diunggah dan diserahkan untuk verifikasi paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang dimulai kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Berkas dapat diserahkan ke Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sesi penjelasan lelang atau aanwijzing akan diselenggarakan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan diketahui merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT AKT.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan telah dicabut pada tahun 2017.

Meskipun izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Aktivitas ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Kegiatan ilegal tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 17,7 triliun.

Tinggalkan komentar