JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menginstruksikan pemberantasan peredaran narkoba secara masif dan berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan ini menyasar sejumlah wilayah yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba, termasuk Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi, dan Kalimantan.
Jenderal Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. “Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” ujar Jenderal Suyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Dalam upaya ini, Polri bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait untuk mengintensifkan operasi di kawasan sarang narkoba. Akhir pekan lalu, operasi gabungan dilakukan di dua wilayah Jakarta Barat, yaitu Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Sebanyak 24 orang diamankan beserta barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan.
Operasi serupa juga digelar di Sumatera Utara, menyasar sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Sebanyak 36 orang diamankan dengan penyitaan sekitar 102 gram sabu dan barang bukti lainnya. Di Riau, 68 orang diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam, dan 63 di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine.
Penggerebekan juga berlangsung di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di Makassar, tepatnya di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar.
Suyudi menekankan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama seluruh pihak. “Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” katanya.
Upaya ini sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan perlindungan dan keamanan masyarakat sebagai prioritas. Partisipasi warga sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkoba dan menjaga lingkungan agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi.
Dalam penanganannya, Polri membedakan antara pengguna, bandar, dan pengedar. Pengguna yang memenuhi ketentuan akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sementara bandar dan pengedar diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Polri akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak di balik peredaran narkotika. Melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, serta keterlibatan masyarakat, diharapkan pemberantasan narkoba dapat berjalan berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.