JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong agar peredaran rokok elektrik atau vape dilarang secara total di Indonesia. Suyudi menilai vape berpotensi menjadi pintu masuk peredaran narkotika cair yang semakin berkembang.
Pernyataan ini disampaikan Suyudi saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara, pada Jumat (23/10/2026). Ia menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menempatkan Sumatera Utara sebagai provinsi dengan prevalensi narkoba tertinggi.
Suyudi mengingatkan agar data tersebut tidak membuat pihak terkait berkecil hati. Menurutnya, yang terpenting adalah langkah-langkah konkret dalam menghadapi peredaran narkoba. Ia mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah melarang penggunaan vape di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Suyudi, yang menyebutnya sebagai satu-satunya pemerintah daerah yang secara proklamatif mengeluarkan larangan vape.
“Karena kita tahu vape adalah salah satu ya pintu masuk narkotika, yang mana kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujar Suyudi.
Suyudi mengungkapkan bahwa dorongan larangan total vape ini sejalan dengan rekomendasinya saat menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia telah menyampaikan hal tersebut secara tegas kepada DPR RI pada rapat dengar pendapat di bulan Mei lalu.
Narkotika Cair Sulit Dibedakan
Alasan utama Suyudi mendorong larangan total vape adalah karena narkotika cair yang dimasukkan ke dalam cartridge vape sangat sulit dibedakan dengan cairan kimia biasa secara kasatmata. “Karena kita tahu, isi ulang ataupun isi cartridge–cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase ya, wujudnya cair. Antara kimiawi biasa dengan kimia narkotik itu tidak bisa dibedakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa petugas BNN maupun Polri pun tidak dapat memastikan kandungan tersebut hanya dengan melihatnya. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui kandungan narkotika. “BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa dibedakan,” katanya.
Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan bahwa narkotika cair juga dapat dikemas dengan berbagai aroma, termasuk rasa buah-buahan, yang membuatnya semakin sulit dikenali. Bahkan, ekstrak ganja dapat diolah agar menyerupai rasa buah-buahan.