Kalapas Cibinong Dicopot dan Dipecat sebagai ASN Akibat Kasus Klaster Mewah

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari jabatannya. Tindakan ini juga berujung pada pemberhentian Wisnu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul temuan adanya klaster mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenkumham, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa Kalapas lama dan Kalapas baru telah diperiksa dan dijatuhi hukuman. “Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Selain Wisnu, total 17 ASN di Lapas Kelas IIA Cibinong turut menerima sanksi disiplin. “Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelas Rudi.

Rudi merinci bahwa sanksi-sanksi tersebut diberikan setelah Kemenkumham melakukan investigasi mendalam. Hasilnya, 17 ASN yang dijatuhi sanksi terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. “Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ungkap Rudi.

Klaster Mewah Dibangun Tanpa Izin

Sebelumnya, Komjen Rudi Setiawan mendampingi Komisi XIII DPR dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan telah dibentuk untuk mengusut klaster mewah tersebut. Berdasarkan hasil sementara, bangunan klaster mewah itu tidak bersumber dari anggaran negara dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” kata Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa klaster mewah tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ia juga menyoroti bahwa bangunan tersebut didirikan di bantaran sungai, yang jelas melanggar aturan tata ruang. “Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” ujarnya.

Penyalahgunaan Wewenang Terbukti

Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham juga mendalami keberadaan fasilitas lain seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai. Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer, yang diduga telah lama digunakan sebagai tempat latihan oleh warga binaan.

“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ujar Rudi.

Kesimpulan sementara dari pemeriksaan ini mengarah pada adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah ASN. Rudi menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang ini mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran ini termasuk kategori berat dengan ancaman hukuman berupa demosi, pembebasan tugas, hingga pemberhentian tidak hormat. “Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar