Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte, telah meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kabar duka ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, yang menyatakan bahwa Napoleon Bonaparte wafat karena sakit.
Napoleon Bonaparte mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 10.32 WIB. Rencananya, jenazah akan dimakamkan di Cikeas, Jawa Barat, pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
Sebelum memegang jabatan sebagai Kadivhubinter Polri pada tahun 2020, Napoleon Bonaparte pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Beliau juga memiliki rekam jejak karier yang panjang di kepolisian, termasuk pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sumatera Selatan, Direktur Reskrim Polda DI Yogyakarta, serta berbagai posisi lain di Bareskrim Polri.
Pada tahun 2021, Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah menerima suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice interpol. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Napoleon Bonaparte kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada bulan April 2023.