Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Roy Suryo. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa menilai perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Roy Suryo, yang merujuk pada putusan praperadilan sebelumnya, tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/10/2026), JPU menepis dalil tim kuasa hukum Roy Suryo. Jaksa menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026 tidak memiliki kaitan dengan materi perlawanan yang diatur dalam Pasal 206 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
“Bahwa dalil perlawanan tim advokat terdakwa tersebut bukan merupakan materi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dikarenakan dalil tersebut merupakan materi praperadilan yang sudah tidak relevan dengan persidangan perkara a quo,” ujar JPU.
Jaksa menegaskan bahwa tim advokat Roy Suryo salah memahami putusan praperadilan. Menurut jaksa, putusan praperadilan tersebut tidak terkait penerapan pasal sangkaan, melainkan terkait pemenuhan syarat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang diatur dalam KUHAP. “Bahwa putusan praperadilan nomor 99 PN Jaksel tanggal 07 Juli 2026 yang membatalkan upaya paksa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 35 UU ITE, dan dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 232 ayat 1 UU ITE,” kata JPU.
Oleh karena itu, jaksa berpendapat bahwa dalil perlawanan yang berkaitan dengan praperadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Dakwaan Roy Suryo
Sebelumnya, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dirinya.
“Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’, serta akun X @DokterTifa dengan judul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’,” tambah jaksa. Unggahan tersebut, menurut jaksa, pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) Jokowi adalah palsu.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi menghubungi tim penasihat hukumnya. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan tersebut. Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah mengklarifikasi bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.
Jaksa menyatakan perbuatan Roy Suryo tersebut membuat Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baiknya tercemar. “Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” tutur jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa analisis Error Level Analysis (ELA) yang digunakan Roy Suryo untuk menganalisis ijazah S-1 Jokowi tidak bersumber dari pemilik sah ijazah. Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut. “Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.
Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.