Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penuh komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk gagasan pelarangan total penggunaan vape di Indonesia. IPW mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai larangan penggunaan vape di seluruh institusi pemerintahan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, penerbitan Inpres tersebut akan menjadi langkah awal yang krusial. “Karenanya untuk mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi tersebut, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan berupa Inpres penggunaan vape di institusi pemerintahan sebelum pelarangan vape dimasukkan ke UU Narkotika dan Psikotropika,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2026).
Sugeng menambahkan, dengan adanya larangan di institusi pemerintahan, penggunaan vape di masyarakat secara umum diharapkan dapat dieliminir. Hal ini juga dinilai akan efektif dalam memberantas peredaran narkotika jenis baru yang berbentuk cair. “Dengan begitu IPW menilai bahwa penggunaan vape di masyarakat bisa dieliminir, di samping menghilangkan peredaran narkotika cair,” tambahnya.
Menurut Sugeng, vape telah menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika di Indonesia. Fenomena perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair memudahkan pelaku untuk menyamarkannya melalui rokok elektrik. Hal ini menjadi perhatian serius bagi IPW.
Sebelumnya, Jenderal Suyudi telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa haram serta pelarangan total terhadap rokok elektrik atau vape. Sebagai respons, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang secara resmi mengharamkan penyalahgunaan vape pada 1 Juli 2026 di Surabaya.
Langkah pelarangan vape juga telah diambil oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Pelarangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik, yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Sumatera Utara.
IPW meyakini bahwa dengan adanya Instruksi Presiden yang melarang vape di lembaga dan kementerian, serta di tingkat gubernur, walikota, dan bupati di seluruh Indonesia, penyelamatan jutaan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dapat tercapai. “IPW menilai kalau Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap Lembaga dan Kementerian, Gubernur, walikota, bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya latent narkoba bisa terjadi,” pungkasnya.