Indra Kenz Terancam Kembali ke Penjara Akibat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Jakarta – Kebebasan bersyarat yang diperoleh Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam dicabut. Hal ini menyusul keterlibatannya dalam penyediaan fasilitas mewah di dalam bangunan klaster di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan status bebas bersyarat tersebut. Rekomendasi ini telah diserahkan kepada Dirjenpas untuk ditindaklanjuti.

“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Indra Kenz Diduga Menyediakan Dana untuk Fasilitas Mewah

Indra Kenz diketahui turut menyediakan dana untuk pembangunan fasilitas yang tidak semestinya ada di dalam lapas. Menurut Rudi, salah satu temuan adalah perubahan fungsi bangunan lama yang tadinya merupakan kantor sarana asimilasi dan edukasi menjadi sebuah guest house.

Fasilitas ini diduga didanai oleh warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan. “Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” jelas Rudi.

Rudi belum merinci secara spesifik barang-barang apa saja yang disiapkan oleh Indra Kenz. Namun, temuan ini menjadi bahan evaluasi penting terkait status bebas bersyarat Indra Kenz. Selain guest house, ditemukan pula tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, namun isinya diadakan oleh warga binaan, salah satunya adalah Indra Kenz.

Imigrasi Pastikan Pencabutan Bebas Bersyarat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dicabut. Agus menyatakan bahwa proses bebas bersyarat tersebut bermasalah.

“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah Indra Kenz akan kembali ditahan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Sebelumnya, Indra Kenz telah keluar dari Lapas Cibinong.

Tinggalkan komentar