Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang Setelah Pembebasan Bersyarat Dicabut

JAKARTA – Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kembali menghuni lembaga pemasyarakatan. Kali ini, ia dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitn, mengonfirmasi pemindahan tersebut. “Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Ishadi mengutip Antara, Jumat (9/10/2026).

Pencabutan status bebas bersyarat Indra Kenz dilakukan menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan keterlibatannya dalam penyiapan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Ombudsman merekomendasikan pencabutan tersebut kepada Ditjenpas.

Indra Kenz sendiri telah menyatakan kooperatif dan menerima keputusan pencabutan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) miliknya. Sebelumnya, ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI merilis temuan mengenai fasilitas mewah di lapas tersebut.

Indra Kenz sedang menjalani masa hukuman 10 tahun penjara atas vonis kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar 5 tahun dari total masa hukumannya sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut.

Tinggalkan komentar