Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang Setelah Pembebasan Bersyarat Dicabut

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Akibat pencabutan ini, Indra Kenz kembali menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa pencabutan PB telah ditindaklanjuti dengan proses penjemputan Indra Kenz dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Ishadi, mengutip Antara, Kamis (8/10/2026).

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) telah merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat terpidana Indra Kenz. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari investigasi internal yang dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi, Inspektur Jenderal Kemenimipas.

Hasil investigasi tersebut mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong. Temuan spesifiknya adalah adanya tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang ternyata berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya adalah Indra Kenz.

Indra Kenz sendiri baru saja memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, hanya sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Selama masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara.

Tinggalkan komentar