Indonesia dan Belanda Sepakati Pengembalian 30 Ribu Lebih Benda Bersejarah

Indonesia dan Belanda telah mencapai kesepakatan bersejarah terkait repatriasi benda budaya. Melalui penandatanganan dua Transfer Agreements, sebanyak 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah berhasil dipulangkan ke tanah air.

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, menandatangani kesepakatan tersebut di Indonesia House Amsterdam pada Jumat (9/10). Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam sejarah repatriasi Indonesia dan memperkuat komitmen kedua negara dalam kerja sama restitusi, repatriasi, serta kolaborasi ilmiah dan kebudayaan yang berlandaskan kesetaraan.

“Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).

Fadli Zon menjelaskan bahwa pengembalian Koleksi Dubois, yang berkaitan dengan penemuan manusia purba Homo erectus (Java Man) di Nusantara 135 tahun lalu, merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia. “Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya,” jelasnya.

Tahap awal repatriasi Koleksi Dubois telah diterima Kementerian Kebudayaan RI pada 17 Desember 2025, meliputi tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores, yang kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia. Kesepakatan kedua yang ditandatangani melanjutkan proses ini dengan pengembalian 29.763 objek dan 427 unit kerangka leluhur dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden.

Kesepakatan kedua juga mencakup pengembalian 20 benda budaya Indonesia dari tujuh kelompok koleksi. Benda-benda tersebut meliputi Berlian Banjarmasin (1 objek), Pedang Sikin Panjang (1 objek), Manuskrip Al-Qur’an (1 objek), empat manuskrip Kesultanan Aceh (4 objek), enam gulungan Wayang Beber (6 objek), satu panel makam Kesultanan Aceh (1 objek), dan enam nisan Batu Aceh (6 objek). Koleksi-koleksi ini berasal dari Rijksmuseum dan Wereldmuseum.

Keberhasilan pengembalian benda-benda budaya ini merupakan hasil dari diskusi dan negosiasi intensif antara Tim Repatriasi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Cagar Budaya Indonesia di Luar Negeri dengan Colonial Collections Committee (CCC) Belanda. Penelitian mendalam mengenai asal-usul koleksi (provenance research) dan dialog berkelanjutan menjadi kunci penyelesaiannya.

“Setiap artefak tersebut merepresentasikan bagian penting dari sejarah peradaban Nusantara, termasuk perjuangan mempertahankan kedaulatan, tradisi keilmuan Islam, kesenian, serta kehidupan spiritual masyarakat Indonesia,” ujar Fadli Zon. Ia menambahkan bahwa benda-benda bersejarah ini mewujudkan memori, identitas, dan martabat bangsa.

Sejak 1975 hingga 2025, lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dikembalikan dari Belanda. Dengan dua kesepakatan terbaru, total warisan budaya Indonesia yang kembali mencapai lebih dari 32.500 unit. “Capaian ini mencerminkan perjuangan panjang dan berkelanjutan Indonesia, yang diperkuat melalui kerja sama konstruktif dengan Belanda,” ungkap Fadli Zon.

Menteri Letschert menegaskan komitmen Pemerintah Belanda untuk memulihkan ketidakadilan sejarah. “Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,” tegasnya. Ia berharap keberhasilan repatriasi ini dapat menjadi model bagi negara lain.

Ketua Colonial Collections Committee Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, menyatakan bahwa pengembalian 20 benda budaya tersebut didasarkan pada penelitian asal-usul koleksi yang mengungkap ketidakadilan dalam konteks kolonial. “Komite menyimpulkan bahwa ke-20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela,” tutur Lilian.

Fadli Zon menegaskan bahwa repatriasi warisan budaya adalah mandat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 untuk memajukan kebudayaan nasional. Pengembalian benda budaya memiliki arti penting bagi pemulihan sejarah dan identitas nasional, serta memperkuat hubungan diplomatik kedua negara. “Kita tidak dapat mengubah peristiwa masa lalu. Namun, kita memiliki tanggung jawab untuk menghadapi konsekuensinya dengan kejujuran, kebijaksanaan, dan komitmen terhadap keadilan,” tuturnya.

Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan warisan budaya melalui tiga prinsip utama: Care, Research, dan Educate. Penandatanganan perjanjian ini dihadiri oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda L. Amrih Jinangkara, Duta Besar Daniël Stork, serta perwakilan dari berbagai institusi kedua negara.

Tinggalkan komentar