Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan telah menetapkan seorang oknum guru sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM) berinisial YN (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap muridnya. Tersangka YN langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan, “Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan dari kemarin.” YN saat ini ditahan di Mapolres Tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik perbuatan tersebut dan kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, perkembangan, kita masih melakukan proses penyidikan. Masih berjalan, nanti apa motif atau latar belakangnya ini kan masih berjalan,” ujar Boy. Hingga kini, Polres Tangsel telah memeriksa total 8 orang saksi, termasuk tersangka YN yang ditetapkan pada Kamis (1/10) setelah gelar perkara.
Pihak Insan Cendekia Madani (ICM) telah memberikan pernyataan terkait kasus ini dan mengonfirmasi telah menonaktifkan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan. “ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026,” terang pihak ICM dalam keterangan tertulisnya.
Langkah penonaktifan tersebut diambil ICM setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026 dan melakukan penanganan awal. Penonaktifan ini juga merupakan upaya menjaga keamanan dan kenyamanan serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. ICM menjelaskan, “Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Dugaan pelecehan ini diduga telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas IV SD hingga naik ke kelas I SMP. Modus yang diduga digunakan pelaku adalah child grooming, yaitu memanipulasi korban dengan iming-iming tertentu. Tersangka juga disebut kerap memperlihatkan video porno kepada korban setelah sesi les privat mengaji.
Lebih lanjut, pelaku diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif korban dan sempat berupaya meminta foto tidak senonoh, meskipun permintaan tersebut ditolak oleh korban.