Gubernur DKI Tegaskan Sumbangan PMI Tidak Boleh Dipungut dari ASN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperbolehkan adanya penarikan sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pungutan PMI tidak diizinkan, baik secara sukarela maupun tidak.

Isu mengenai penarikan sumbangan ilegal ini beredar di kalangan wartawan. Menanggapi hal tersebut, Pramono dengan tegas menyatakan bahwa di Jakarta, tidak ada ruang untuk pungutan PMI. “Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu (7/10/2026).

Pramono menambahkan bahwa ia akan segera menghubungi pihak PMI untuk kembali menegaskan larangan tersebut. Ia menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas yang sangat memadai bagi PMI. “Dan nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pramono menyinggung mengenai fasilitas yang telah diberikan Pemprov DKI kepada PMI, termasuk peresmian gedung baru PMI yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta. “Bahkan beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” tuturnya.

Oleh karena itu, Pramono kembali menggarisbawahi bahwa tidak boleh ada penarikan sumbangan dalam bentuk apa pun kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI. “Jadi enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar