Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyoroti krusialnya peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Forkopimda, kepala daerah, DPRD, TNI, Polri, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya untuk memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
“Karena tanpa ada motor penggerak, yang mengorkestrasi penanggulangan karhutla ini, yaitu kepala daerah, ini tidak mungkin bisa terkendali,” ujar Wiyagus dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026), saat audiensi bersama Gubernur Kaltim di Balikpapan.
Wiyagus menegaskan bahwa koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam penanganan karhutla. Dengan respons cepat dan kerja sama yang solid dari berbagai pihak, terutama Forkopimda, diharapkan kebakaran hutan dan lahan dapat segera terkendali.
Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus juga membagikan pengalamannya saat menangani karhutla di Lampung, di mana ia secara aktif turun langsung bersama camat hingga kepala desa setiap kali muncul titik api. Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi geografis Lampung berbeda dengan Kaltim, sehingga pendekatan penanganan karhutla perlu disesuaikan dengan karakteristik unik masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, Wiyagus mengingatkan bahwa penanganan karhutla merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Bapak/ibu sekalian, sebagai pengingat, semua yang kita lakukan ini kan amanat dari konstitusi. Pasal 28H itu kan ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang layak,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa negara wajib melindungi hak tersebut, oleh karena itu, mendorong perubahan pola pikir dari sekadar pemadaman menjadi fokus pada pencegahan. Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang melarang segala bentuk pembukaan lahan dengan cara dibakar selama masa darurat karhutla, berlaku di seluruh wilayah tanpa terkecuali, bahkan dengan alasan kearifan lokal.
“Yang harus digelorakan kepada masyarakat adalah sosialisasi, agar tidak melakukan pembakaran yang dimaksud oleh instruksi dari Pak Mendagri,” tegasnya.
Wiyagus juga menyoroti pentingnya aspek penegakan hukum. Ia meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas korporasi maupun perorangan yang terbukti membakar hutan dan lahan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali kejadian serupa. “Ini menjadi tantangan bagi kita sebagai aparatur negara, dan kita tidak akan pernah mundur [menanganinya],” tandasnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud beserta jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim.