Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Didanai Warga Binaan, Indra Kenz Terancam Kehilangan Bebas Bersyarat

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkapkan bahwa fasilitas di dalam bangunan klaster mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan hasil swadaya dari para warga binaan. Salah satu narapidana yang disebut terlibat dalam penyiapan fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa bangunan yang kini berfungsi sebagai guest house tersebut awalnya adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan sarana asimilasi serta edukasi. “Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Meskipun demikian, Rudi belum merinci barang-barang spesifik yang disiapkan oleh Indra Kenz. Temuan ini, menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi terkait status bebas bersyarat Indra Kenz. “Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ungkapnya.

Rudi menambahkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Ditjen Pemasyarakatan. “Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memang berencana mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra Kenz. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). “Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi, mengutip Antara, Rabu (30/9).

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pemberian remisi yang tidak sesuai SOP, maka remisi tersebut dapat dibatalkan dan Indra Kenz bisa ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan. “Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok,” imbuhnya.

Indra Kenz mulai menjalani masa pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama periode pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa tersebut berakhir. Indra Kenz sendiri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan atas kasus penyebaran berita bohong dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo.

Tinggalkan komentar