Empat Perampok Tas Wisatawan China di Bekasi Dibekuk Polisi

Polisi mengungkap kronologi penangkapan komplotan pencuri tas milik warga negara China yang beroperasi di sebuah mal di kawasan Hegarmukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak empat orang berhasil diringkus dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 26 September 2026. Video kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

“Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa rekaman CCTV serta mengidentifikasi ciri-ciri orang dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” kata Jerico, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga berada di wilayah Purwakarta. Pengejaran dilakukan oleh penyidik hingga ke area rest area Km 88.

“Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.

Petugas kemudian menerima informasi mengenai keberadaan kendaraan yang digunakan pelaku, yang ternyata berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, ditemukan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi satu file rekaman CCTV, kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai ‘geser tas’, yakni mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian pemilik barang teralihkan,” jelasnya.

Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan kelompok ini dengan kasus serupa di beberapa wilayah lain. Lokasi yang sedang didalami antara lain Mal Semanggi (Jakarta Selatan), Summarecon Mall Serpong (Tangerang), kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 1), The Grand Outlet (Karawang), serta Paskal Shopping Centre (Bandung).

“Penyidik masih mendalami setiap lokasi tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, keterkaitan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam setiap dugaan aksi pencurian,” tambah Jerico.

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan komentar