Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan Setelah Dugaan Penganiayaan, KKP Ungkap Praktik Perbudakan

JAKARTA – Empat orang anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban dugaan penganiayaan di KM Maulana 23 akhirnya dipulangkan dan tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedatangan mereka pada Kamis (8/10/2026) malam disambut haru oleh keluarga masing-masing.

Keempat ABK yang dipulangkan adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Tiga dari mereka disambut langsung oleh keluarga yang telah menanti. Sementara itu, Syawal Suswono akan dibawa ke Dinas Sosial karena tidak memiliki keluarga.

Tangis keluarga pecah saat melihat kedatangan para ABK. Suasana haru menyelimuti momen reuni tersebut, dengan pelukan dan ucapan syukur yang berulang kali terucap.

Setibanya di Mapolres, kondisi fisik para ABK terlihat memprihatinkan. Mereka berjalan dengan tertatih-tatih dan menunjukkan luka di bagian lengan serta wajah. Lengan Ilyas tampak lebam hingga melepuh, sementara kakinya juga terlihat bengkak. Wajah Johan menunjukkan lebam di pelipis, dan ia tampak kesulitan berjalan serta membuka mata.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri turut menyambut kedatangan korban dan menanyakan kondisi mereka. Ia juga memberikan jaminan bahwa korban akan mendapatkan pengobatan, baik untuk fisik maupun mental.

Temuan Dugaan Perbudakan di Kapal

Kasus penganiayaan yang menimpa empat ABK KM Maulana 23 di Maluku turut menarik perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP telah mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menyatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Terdapat aturan di kapal yang mengharuskan awak kapal mendapatkan hukuman fisik jika tidak mencapai hasil tangkapan sesuai target.

Berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja dari sore hingga pagi hari hanya dengan dua kali makan dalam sehari. Ipunk menyebut praktik yang terjadi di KM Maulana 23 menyerupai perbudakan. “Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi,” ujar Ipunk dalam keterangannya pada Selasa (6/10).

Selain dugaan penganiayaan, KKP juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya sistem pemantauan kapal (vessel monitoring system/VMS). Ipunk menambahkan bahwa pelanggaran ini membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi kompleks, mencakup dugaan kekerasan, pelanggaran pemantauan kapal, hingga perizinan.

Tinggalkan komentar