Bogor – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFA (33) di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT) dan kedapatan membawa 300 butir tramadol saat hendak melakukan transaksi.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, menjelaskan bahwa penangkapan MFA merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya. “Perihal ungkap kasus OKT. Orang yang diamankan atas nama MFA (33). Adapun BB (Barang Bukti) yang diamankan berupa tiga ratus butir OKT jenis tramadol dan satu buah handphone,” ujar Maulana, Rabu (14/10/2026).
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Sindang Barang, Kota Bogor. Tim Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamati seorang pria yang berada di sekitar lokasi kejadian pada Senin (12/10) sore.
“Pada saat dilakukan observasi terlihat ada satu orang di sekitar TKP tersebut. Setelah itu tim opsnal 3 bergerak menghampiri satu orang tersebut dan melakukan interogerasi. Satu orang bernama MFA kemudian mengaku suka menjualbelikan OKT,” jelas Maulana.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan area sekitarnya, petugas menemukan barang bukti berupa 300 butir tramadol. Pelaku diketahui menjalankan bisnisnya dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Saat ini, MFA beserta barang bukti 300 butir tramadol telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. MFA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterkaitannya dalam jaringan jual beli obat keras jenis tramadol.