Dukun Cabul di Lebak Perkosa ABG 16 Tahun hingga Hamil dan Keguguran

Lebak – Seorang pria berinisial ER (43) dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun hingga hamil dan mengalami keguguran di Malingping, Lebak, Banten. Pelaku diduga menggunakan modus jin untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan massa mendatangi rumah pelaku yang merupakan seorang dukun di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Malingping, Kabupaten Lebak. Rumah pelaku dilempari dan dicoret-coret pada Rabu (30/9/2026) siang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, mengonfirmasi penyerahan pelaku oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. “Kita menerima penyerahan diduga pelaku atas nama ER yang diamankan oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping,” ujar Maruli kepada wartawan, Jumat (2/10).

Menurut Maruli, dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah korban mengeluh sering sakit perut. Korban kemudian dibawa ke kediaman pelaku untuk diobati. “Modusnya awal orang tua korban ngajak berobat ke dukun itu, pertama dipijat lalu di kemudian hari korban disuruh datang sendiri, dan dibujuk diajak bersetubuh,” jelas Maruli.

Peristiwa pemerkosaan diduga terjadi berulang kali antara September 2025 hingga Februari 2026. Pelaku diduga telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di kediamannya. “Pengakuan pelaku, dilakukan sebanyak tiga kali di TKP di Kampung Sawah Baru,” kata Maruli.

Kasus ini mulai terungkap pada 23 September 2026 ketika korban dibawa ke Puskesmas Malingping karena sakit perut yang tak kunjung sembuh. Setelah menjalani pemeriksaan USG, korban didiagnosis sedang hamil dengan usia kandungan 22 minggu, namun janinnya telah meninggal.

Korban kemudian dirujuk ke RS Cilograng untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Pada 24 September 2026, korban menjalani tindakan kuretase di rumah sakit tersebut.

Modus Jin Khodam

Maruli Hutapea menjelaskan bahwa korban awalnya dibawa orang tua ke dukun ER pada September 2025 untuk menyembuhkan sakit perut. Saat pertama kali berobat, korban hanya dipijat oleh pelaku.

“Awalnya dipijit, dipegang, kemudian disuruh datang sendiri. Dikasih tahu kalau ingin sembuh total, harus bersetubuh. Pelaku mengaku permintaan tersebut merupakan keinginan dari jin khodam agar korban sembuh,” ungkap Maruli.

Peristiwa pelecehan seksual ini diduga berlangsung dari September 2025 hingga Februari 2026 di kediaman pelaku. “Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur, kejadiannya dari kurun waktu bulan September 2025, hingga terakhir bulan Februari 2026,” tegas Maruli.

Tinggalkan komentar