Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Bekasi: 10 Korban Teridentifikasi, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

BEKASI SELATAN – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hingga kini, lebih dari 10 orang telah teridentifikasi sebagai korban dalam kasus ini.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait menyatakan bahwa jumlah korban yang teridentifikasi ini berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan. “Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban,” ujar Kompol Rosdiana Sirait kepada wartawan pada Jumat (9/10/2026).

Ia menambahkan bahwa tim penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk untuk memastikan jumlah pasti korban. Dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan oleh salah satu keluarga korban pada hari Rabu (7/10), dengan rentang waktu kejadian diduga terjadi sejak tahun 2023.

“Kami juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini,” imbuh Kompol Rosdiana Sirait. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap para korban, mendatangi lokasi pondok pesantren, serta mengumpulkan barang bukti yang relevan. Pemeriksaan medis terhadap korban juga telah dilaksanakan.

Kompol Rosdiana Sirait menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara ini dengan serius dan hati-hati, terutama mengingat adanya korban yang masih berusia anak. “Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Lebih lanjut, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk asesmen dan pendampingan korban. Fokus utama penanganan perkara ini adalah memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban. “Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” tutupnya.

Tinggalkan komentar