Dua pria berinisial KDO (22) dan ATW (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan seorang wanita berinisial KDA (19). Korban ditemukan dalam kondisi terikat di kawasan Makasar, Jakarta Timur.
Kedua tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol menjelang konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka tampak menunduk dan menutup wajah dengan masker.
Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, termasuk tali plastik atau rafia yang diduga digunakan untuk mengikat korban. Kondisi korban saat ditemukan memprihatinkan, dengan ikatan pada kaki, tangan, dan leher, serta luka di bagian wajah.
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Rahim menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (8/10) malam di dua lokasi berbeda. KDN diamankan di Cipinang Muara, Jakarta Timur, sementara ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi. Korban sendiri ditemukan pada Kamis (8/10) siang dalam keadaan terikat pada bagian kaki, tangan, dan leher, serta terdapat luka di wajahnya. Leher korban juga ditemukan dalam keadaan terikat menggunakan kaus.