Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Kasus ini seolah mengulang sejarah kelam pendahulu Hamenang, Sri Hartini, yang juga pernah ditangkap KPK melalui OTT pada tahun 2016.
Sri Hartini, yang menjabat sebagai Bupati Klaten sejak Februari 2016, ditangkap KPK pada 30 Desember 2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Saat itu, KPK menyebut kasus ini sebagai OTT pertama yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan.
Dalam penangkapan Sri Hartini, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar dan Rp 80 juta. Selain itu, turut diamankan pula uang asing senilai USD 5.700 dan SGD 2.035. Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diterima Sri melalui seorang PNS bernama Suramlan, namun mengindikasikan adanya iuran dari banyak pihak untuk promosi jabatan.
Atas perbuatannya, Sri Hartini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Suramlan dikenai sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Sri Hartini divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 900 juta pada September 2017, setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,8 miliar.
Sepuluh tahun berselang, sejarah kembali tercatat di Klaten dengan penangkapan Hamenang Wajar Ismoyo oleh KPK pada 15 Oktober 2026. KPK mengungkap bahwa Hamenang diduga menerima uang dari berbagai sumber yang totalnya mencapai Rp 4,3 miliar.
Menurut pengakuan KPK, Hamenang diduga menerima fee dari para penyedia atau kontraktor proyek pengadaan di Klaten senilai lebih dari Rp 2 miliar sejak menjabat. Selain itu, ia juga diduga menerima Rp 1,90 miliar dari seseorang berinisial MAW melalui RZI, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi termasuk pembayaran utang pilkada dan operasional.
Pada tahun 2026, Hamenang dilaporkan menerima uang Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang, yang diketuai oleh pihak swasta berinisial LEG. Uang tersebut diserahkan melalui adik Bupati Hamenang, Hanaku Agni, dan diduga dipergunakan untuk berbagai kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten. KPK juga mencatat adanya setoran rutin dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah yang mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar sejak 2025 hingga saat penangkapan.
Selanjutnya, Hamenang diduga menerima uang dari pemotongan Upah Pungut (UP) pada periode 2025-2026. Uang ini berasal dari pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Dalam OTT terhadap Hamenang, KPK turut menyita sebuah tong biru yang diduga digunakan untuk menyimpan uang senilai sekitar Rp 934 juta, yang merupakan bagian dari dugaan penerimaan uang haram tersebut.