Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan kejelasan mengenai alur pembuangan dan pengolahan sampah. Tujuannya agar masyarakat mengetahui secara pasti ke mana sampah yang mereka hasilkan akan dibawa dan diproses.
Rekomendasi akhir dari Pansus ini disampaikan oleh anggota Pansus Ali Muhammad Johan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pansus secara khusus menyoroti pentingnya pemetaan pengelolaan sampah di Jakarta yang volumenya mencapai sekitar 9.000 ton setiap hari.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif. Proses ini mencakup pemilahan sampah sejak dari sumbernya hingga tahap pengolahan akhir.
“Pansus memastikan seluruh teknologi pengolahan sampah yang telah terbangun mendukung kejelasan pembagian alur dan lokasi pengolahan,” kata Judistira kepada wartawan.
Judistira menjelaskan bahwa kejelasan alur pengelolaan ini tidak hanya berlaku untuk sampah rumah tangga. Sampah yang berasal dari kawasan pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, hingga kafe juga harus memiliki jalur pengelolaan yang terdefinisi dengan baik.
Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan masyarakat serta pengelola kawasan dapat mengetahui secara pasti lokasi pemrosesan sampah yang dihasilkan. Pemetaan tersebut juga diharapkan mencakup informasi mengenai sumber sampah, jenis sampah yang dibuang, hingga fasilitas pengolahan yang akan digunakan.
“Sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tempat sampahnya diproses dan pengelolaan sampah DKI Jakarta sebanyak 9.000 ton per hari dapat dipetakan berdasarkan sumber, jenis, dan fasilitas pengolahannya,” ujarnya.
Judistira menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah di Jakarta tidak bisa hanya mengandalkan penambahan fasilitas pengolahan. Upaya pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber juga perlu diperkuat. Selain itu, optimalisasi sistem pengangkutan, pengawasan yang ketat, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan juga menjadi kunci.
Lebih lanjut, Pansus mendorong adanya dukungan kebijakan dan alokasi pembiayaan yang memadai untuk program prioritas penanganan sampah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Pansus juga menyoroti perlunya penyesuaian penerapan sanksi administratif agar selaras dengan pemenuhan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Hal ini juga merujuk pada hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI.
“Pansus menekankan perlunya penertiban TPS ilegal dan pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan, termasuk pihak swasta, guna melindungi lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.
Melalui penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal dan pengawasan yang lebih baik terhadap pengelola sampah kawasan, diharapkan pengelolaan sampah di Jakarta dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.