Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyatakan dukungannya terhadap wacana fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk vape yang mengandung narkotika cair. Dukungan ini sejalan dengan dorongan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar MUI mengkaji fatwa terkait penggunaan vape.
Yahya Zaini menekankan pentingnya penegasan hukum terhadap praktik vape yang menyalahgunakan narkotika. “Saya mendukung kalau dikeluarkan fatwa haram bagi vape yang mengandung zat narkotika cair. Karena itu, Kapolri dan BPOM harus memastikan keberadaan vape yang mengandung narkotika cair tersebut,” ujar Yahya kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Menurut Yahya, fatwa haram dari MUI diharapkan dapat menekan angka penggunaan vape di masyarakat. Ia juga mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang memproduksi vape ilegal tersebut. “Kapolri harus mengusut secara hukum produksi vape yang mengandung narkotika cair. Kalau ditemukan bukti, harus dikenakan sanksi, pabriknya ditutup, dan pemiliknya dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yahya meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bertindak tegas dengan melakukan pengawasan intensif dan pelarangan terhadap vape yang mengandung narkotika cair. “Saya minta pemerintah memperketat regulasi terhadap vape,” tambahnya.
Senada dengan Yahya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, juga menyuarakan dukungannya. Ia mengacu pada bukti ilmiah yang telah menunjukkan dampak negatif vape terhadap kesehatan. “Mendukung karena sudah ada beberapa bukti ilmiah dampak negatif vape terhadap kesehatan berdasarkan riset lembaga kesehatan. Jadi, kalau sesuatu terbukti secara ilmiah membawa mudarat bagi tubuh, saya mendukung fatwa haram bisa dikeluarkan oleh MUI terhadap vape,” kata Putih Sari.
Putih Sari berpendapat bahwa fatwa haram MUI akan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. “Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dengan kesadaran religius, paling tidak hal ini akan membuat sebagian besar konsumen vape dari kalangan muslim mengubah perilakunya dengan menghentikan penggunaan vape tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, telah menyambut baik permintaan Kapolri terkait pengkajian fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Niam menyatakan MUI siap menindaklanjuti usulan tersebut. “Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangan kepada wartawan, dilansir Jumat (16/10).
Permintaan dari Kapolri ini disampaikan saat kunjungan ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Kapolri menyoroti peningkatan modus penyelundupan narkoba yang kini menggunakan rokok elektrik.